Pemerintah mencatat bahwa hingga 31 Mei 2024, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 24,99 triliun. Angka ini terdiri dari berbagai jenis pajak yang dikenakan pada sektor tersebut, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa rincian penerimaan tersebut adalah sebagai berikut: PPN PMSE sebesar Rp 20,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 746,16 miliar, pajak fintech sebesar Rp 2,11 triliun, dan pajak SIPP sebesar Rp 1,99 triliun.
Lebih lanjut, dari 172 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN, 157 di antaranya telah melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total mencapai Rp 20,15 triliun. Adapun detail setoran tersebut adalah Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,90 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, dan Rp 3,25 triliun pada tahun 2024.