Parlemen Korea Selatan telah mengesahkan RUU yang melarang orang tua yang mengabaikan anak-anak mereka. Dalam aturan baru ini, orang tua yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap anak-anak mereka tidak akan diizinkan untuk mengklaim aset anak-anak tersebut. Keputusan ini disambut baik oleh Koo Ho-in, kakak dari almarhum bintang K-pop Goo Hara.
“RUU ini akhirnya disahkan berkat perhatian publik yang besar. Terima kasih kepada semua yang telah mendukung kami dalam masa-masa sulit ini,” ucap Koo seperti dilansir oleh Korea Herald, Sabtu lalu.
RUU yang merevisi UU Sipil ini pertama kali diajukan oleh Koo Ho-in pada tahun 2020 dan setelah melalui proses pengesahan, RUU yang kini dikenal sebagai UU Goo Hara ini akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Koo mengusulkan RUU ini setelah kepergian saudara perempuannya pada tahun 2019. Ibu mereka, yang absen selama 9 tahun dalam mengurus anak-anaknya, tiba-tiba muncul setelah kematian Goo Hara dan mencoba untuk mengklaim aset-aset mereka.