Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah, menyatakan bahwa transaksi judi online semakin marak dilakukan oleh berbagai kalangan, mulai dari ibu rumah tangga, pelajar, pegawai, hingga anak-anak. Menurutnya, data dari PPATK menunjukkan bahwa lebih dari 80% masyarakat atau hampir 3 juta orang yang terlibat dalam judi online melakukan transaksi dengan nilai relatif kecil, sekitar Rp100 ribuan. Total transaksi dari kalangan masyarakat ini mencapai lebih dari Rp30 triliun.
Natsir juga menambahkan bahwa data yang diterima PPATK menunjukkan adanya keterkaitan antara judi online dengan kegiatan ilegal lainnya, seperti pinjaman online dan penipuan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online. Oleh karena itu, Presiden RI memberikan arahan kepada masyarakat untuk menghindari judi online dan mengelola uang mereka untuk hal-hal yang produktif, seperti menabung, pendidikan, dan lainnya.
Dari data transaksi dan pengaduan masyarakat yang diterima PPATK, terungkap bahwa banyak anak-anak di usia SD dan SMP, para pengemis, serta pekerja sektor informal, terlibat dalam judi online. Mereka biasanya bermain Judok dengan cara mengumpulkan dana dalam kelompok-kelompok tertentu, menggunakan nama dan rekening perantara.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk mengelola dananya dengan bijaksana, serta menghindari praktik judi online. Uang sebaiknya digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dan produktif, seperti menabung untuk masa depan atau untuk pendidikan. Dengan cara ini, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkembang, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif judi online.