Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kinerja aset industri asuransi tumbuh tipis pada semester I tahun 2024. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, hingga akhir Juni 2024, aset industri asuransi mencapai Rp1.126,26 triliun atau mengalami pertumbuhan tipis sebesar 1,14% secara tahunan.
Secara rinci, industri asuransi komersial secara keseluruhan berhasil mengumpulkan premi sebesar Rp165,18 triliun. Dari jumlah tersebut, premi asuransi jiwa mencapai Rp87,99 triliun, yang mengalami pertumbuhan sebesar 2,29%. Sementara itu, asuransi umum mencatatkan pertumbuhan yang solid sebesar 16,46% dengan total premi mencapai Rp77,2 triliun.
OJK juga menjelaskan bahwa kelompok asuransi komersial yang terdiri dari Taspen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), Asabri (JKK dan JKM), BPJS Kesehatan (dana badan dan Jaminan Kesehatan Nasional/JKN), serta BPJS Ketenagakerjaan (Badan, JKK, JKm, dan Jaminan Pensiun/JP) mengalami penurunan aset sebesar -3,69% menjadi Rp218,87 triliun.