Jumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin berkurang. Baru-baru ini, OJK mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yaitu PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala). Menurut Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar, pencabutan izin tersebut disebabkan oleh beberapa hal, seperti perusahaan yang mengembalikan izin secara sukarela karena alasan internal.
“Perusahaan mengembalikan izin secara sukarela dikarenakan alasan internal perusahaan tersebut. 2 perusahaan terakhir, yaitu Jembatan Emas dan Dhanapala, mengembalikan izinnya ke OJK, meskipun istilah yang digunakan oleh OJK tetap pencabutan izin,” kata Entjik. Dia juga menambahkan bahwa ada pelanggaran terhadap peraturan OJK, seperti masalah kredit macet yang semakin meningkat. Berdasarkan data OJK, ada 15 perusahaan pinjol yang memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5% per Mei 2024, menunjukkan bahwa masyarakat cenderung lebih boros dalam berutang sehingga jumlah kredit macet perusahaan fintech lending terus meningkat.
“Pelanggaran lebih banyak terjadi pada tingkat NPL (Non Performing Loan) di atas 5% dan pelanggaran terhadap POJK,” jelasnya. Entjik juga menyebutkan bahwa setidaknya ada tiga perusahaan pinjol yang telah dicabut izinnya tahun ini, yaitu Tanifund, Jembatan Emas, dan Dhanapala. “Terakhir ada 3 perusahaan. Yang dicabut izin karena melanggar adalah Tanifund, sedangkan yang mengembalikan izinnya adalah Jembatan Emas dan Dhanapala,” tambahnya.