Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa peran dan cakupan industri keuangan syariah di Indonesia terus berkembang pesat. OJK bersama dengan semua pihak terkait terus berupaya untuk meningkatkan pemahaman dan inklusi keuangan syariah di Tanah Air. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa menurut data dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), sektor keuangan syariah telah memberikan kontribusi sebesar 46% terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya keberadaan keuangan syariah sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia.
Hingga Desember 2023, aset dari industri keuangan syariah di Indonesia telah mencapai lebih dari Rp 2.500 triliun. Angka tersebut terdiri dari aset sektor perbankan syariah sebesar Rp 892 triliun, aset industri keuangan non bank (IKNB) sebesar Rp 156 triliun, dan aset pasar modal syariah sebesar Rp 1.500 triliun. Friderica juga menekankan bahwa eksistensi keuangan syariah Indonesia semakin diakui di tingkat global, yang tercermin dari peningkatan indeks global yang signifikan.